Perbedaan PBG dan SLF

PBG dan SLF adalah 2 hal yang berbeda, PBG adalah perizinan yang dikeluarkan oleh otoritas kepada satu pihak sebelum memulai membangun sebuah gedung. SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas kepada suatu pihak atas bangunan yang sudah selesai dibangun dan siap untuk dimanfaatkan.

Apa Itu PBG?

Berbeda dengan SLF, Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diterbitkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan apa yang direncanakan.

Prosedur persetujuan bangunan gedung pada umumnya melibatkan beberapa tahapan berikut:

1.       Perencanaan Awal: Tahap ini melibatkan perencanaan awal proyek bangunan gedung, termasuk desain arsitektur, perhitungan struktur, dan perencanaan teknis lainnya. Dokumen-dokumen perencanaan ini biasanya harus disusun dan diajukan kepada pihak berwenang sebagai bagian dari persyaratan persetujuan.

2.       Pengajuan Permohonan: Permohonan persetujuan bangunan gedung diajukan kepada pihak berwenang yang berwenang, seperti departemen bangunan atau badan regulasi terkait. Permohonan ini biasanya membutuhkan dokumen-dokumen seperti rencana arsitektur, rencana struktur, perhitungan teknis, izin lingkungan, dan dokumen lain yang relevan.

3.       Evaluasi dan Pemeriksaan: Pihak berwenang akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diajukan, serta melakukan peninjauan lapangan jika diperlukan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proyek bangunan gedung memenuhi persyaratan teknis, peraturan zonasi, keamanan, dan kelayakan lainnya.

4.       Penilaian dan Persetujuan: Setelah evaluasi dan pemeriksaan selesai, pihak berwenang akan menilai kepatuhan proyek bangunan gedung terhadap peraturan dan standar yang berlaku. Jika semua persyaratan terpenuhi, pihak berwenang akan memberikan persetujuan resmi untuk memulai konstruksi atau renovasi gedung.

Persetujuan bangunan gedung penting karena memastikan bahwa pembangunan atau renovasi gedung dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini mencakup aspek keselamatan, struktural, lingkungan, dan kelayakan lainnya. Persetujuan ini juga memberikan kepastian hukum kepada pemilik atau pengembang gedung dan memastikan bahwa proyek tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan.

PBG dapat diterbitkan apabila perencanaan teknis yang diajukan telah memenuhi syarat teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah perencanaan teknis tersebut telah memenuhi syarat teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan profesi yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi.

PBG berfungsi sebagai berikut :

  • Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
  • Menetapkan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut telah memenuhi syarat yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta kemudahan bagi penggunanya.
  • Mendata keberadaan serta tata letak bangunan gedung.

PBG diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari, beberapa lamanya tergantung fungsi dan penggolongan bangunannya.

Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut yaitu :
1. Pengajuan
2. Pemeriksaan Rencana Teknis
3. Perhitungan Retribusi
4. Penerbitan PBG

PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan tersebut.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Adalah sertifikat yang diterbitkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.

SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan telah memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga-tenaga yang ahli yang mempunyai kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Tenaga ahli yang dimaksud berasal dari profesi yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pemeriksaan fisik, atau dari Pemerintah yang memiliki kemampuan serupa.

SLF memiliki fungsi:

  • Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan.
  • Memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
  • Mendata keberadaan fisik bangunan gedung.

SLF diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua aspek-aspek bangunan diperiksa dan telah dinayatakan lulus uji.

Aspek yang diperiksa meliputi :
1. Struktur
2. Arsitektur
3. Mechanical Electrical Plumbing (MEP)

SLF berlaku secara periodik, dengan usia SLF ini adalah :

  • 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal.
  • 5 tahun untuk bangunan lainnya.

Apabila sudah habis masa berlaku SLF, bangunan perlu diaudit kembali adar kemudian mendapat perpanjang SLF.

 

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Sertifikat Laik Fungsi: Memastikan Bangunan Dapat Digunakan dengan Aman dan Efisien

Aspek Hukum Terkait Sertifikat Laik Fungsi di Indonesia

Pentingnya Pengawasan Konstruksi Gedung