Perbedaan PBG dan SLF
PBG dan SLF adalah 2 hal yang berbeda, PBG adalah perizinan yang dikeluarkan oleh otoritas kepada satu pihak sebelum memulai membangun sebuah gedung. SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas kepada suatu pihak atas bangunan yang sudah selesai dibangun dan siap untuk dimanfaatkan.
Berbeda
dengan SLF, Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diterbitkan dari
pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung untuk memulai pembangunan,
merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan apa
yang direncanakan.
Prosedur persetujuan bangunan gedung pada umumnya melibatkan beberapa tahapan berikut:
1.
Perencanaan Awal: Tahap ini melibatkan
perencanaan awal proyek bangunan gedung, termasuk desain arsitektur,
perhitungan struktur, dan perencanaan teknis lainnya. Dokumen-dokumen
perencanaan ini biasanya harus disusun dan diajukan kepada pihak berwenang
sebagai bagian dari persyaratan persetujuan.
2.
Pengajuan Permohonan: Permohonan persetujuan
bangunan gedung diajukan kepada pihak berwenang yang berwenang, seperti
departemen bangunan atau badan regulasi terkait. Permohonan ini biasanya
membutuhkan dokumen-dokumen seperti rencana arsitektur, rencana struktur,
perhitungan teknis, izin lingkungan, dan dokumen lain yang relevan.
3.
Evaluasi dan Pemeriksaan: Pihak berwenang akan
melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diajukan,
serta melakukan peninjauan lapangan jika diperlukan. Tujuannya adalah untuk
memastikan bahwa proyek bangunan gedung memenuhi persyaratan teknis, peraturan
zonasi, keamanan, dan kelayakan lainnya.
4.
Penilaian dan Persetujuan: Setelah evaluasi dan
pemeriksaan selesai, pihak berwenang akan menilai kepatuhan proyek bangunan
gedung terhadap peraturan dan standar yang berlaku. Jika semua persyaratan
terpenuhi, pihak berwenang akan memberikan persetujuan resmi untuk memulai
konstruksi atau renovasi gedung.
Persetujuan bangunan gedung penting karena memastikan bahwa pembangunan atau renovasi gedung dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini mencakup aspek
keselamatan, struktural, lingkungan, dan kelayakan lainnya. Persetujuan ini
juga memberikan kepastian hukum kepada pemilik atau pengembang gedung dan
memastikan bahwa proyek tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang
ditetapkan.
PBG
dapat diterbitkan apabila perencanaan teknis yang diajukan telah memenuhi
syarat teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui
apakah perencanaan teknis tersebut telah memenuhi syarat teknis atau tidak,
diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan profesi yang memiliki
kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli dapat berasal dari
keprofesian, maupun dari perguruan tinggi.
PBG
berfungsi sebagai berikut :
- Memastikan
pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
- Menetapkan
penyelenggaraan bangunan gedung tersebut telah memenuhi syarat yang
menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta kemudahan bagi
penggunanya.
- Mendata
keberadaan serta tata letak bangunan gedung.
PBG diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari, beberapa lamanya tergantung fungsi dan penggolongan bangunannya.
Proses yang
dilakukan dalam 28 hari tersebut yaitu :
1. Pengajuan
2. Pemeriksaan Rencana Teknis
3. Perhitungan Retribusi
4. Penerbitan PBG
PBG berlaku sekali
seumur hidup bangunan tersebut.
Adalah
sertifikat yang diterbitkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan
gedung sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan
dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.
SLF
dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan telah memenuhi standar
teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah
bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses
pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga-tenaga yang ahli yang mempunyai
kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Tenaga
ahli yang dimaksud berasal dari profesi yang memiliki kemampuan dan keahlian
untuk melaksanakan pemeriksaan fisik, atau dari Pemerintah yang memiliki
kemampuan serupa.
SLF
memiliki fungsi:
- Memastikan
bangunan gedung aman untuk digunakan.
- Memastikan
bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan,
kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata
keberadaan fisik bangunan gedung.
SLF
diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua
aspek-aspek bangunan diperiksa dan telah dinayatakan lulus uji.
Aspek yang
diperiksa meliputi :
1. Struktur
2. Arsitektur
3. Mechanical Electrical Plumbing (MEP)
SLF
berlaku secara periodik, dengan usia SLF ini adalah :
- 20
tahun untuk bangunan rumah tinggal.
- 5
tahun untuk bangunan lainnya.
Apabila
sudah habis masa berlaku SLF, bangunan perlu diaudit kembali adar kemudian mendapat perpanjang SLF.
Comments
Post a Comment